FACEINDONESIA.CO.ID-Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai masih menjadi salah satu sektor padat karya yang berperan besar terhadap perekonomian nasional. Selain memberi kontribusi bagi penerimaan negara, sektor ini juga menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Meynar Kusumo, mengatakan IHT menyerap sekitar 5,3 juta tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi hingga ritel.
Menurutnya, jumlah pekerja yang bergantung pada industri ini bahkan dapat mencapai 6–9 juta orang jika seluruh rantai pasok turut dihitung.
Karena itu, kebijakan terhadap industri hasil tembakau perlu memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlanjutan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Selain menyerap tenaga kerja, IHT juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang nilainya mencapai lebih dari Rp226 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara.
Kemnaker mengingatkan tekanan terhadap industri seperti kenaikan cukai, pelemahan daya beli, hingga regulasi baru berpotensi memicu efisiensi perusahaan dan berdampak pada meningkatnya risiko PHK.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk program reskilling dan upskilling melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).
Pekerja formal yang terdampak PHK juga dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan tunai, pelatihan, serta fasilitasi penempatan kerja.( BRA)






