FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan bagi pengusaha UMKM yang mengakses berbagai layanan pemerintah.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan yang baku dan terstruktur diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur dan target penyelesaian yang jelas. Dalam penyusunannya, Kementerian UMKM melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menguji rancangan sekaligus memperoleh masukan dari perspektif pengguna layanan.
“Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (13/8) secara hybrid dengan agenda utama penyusunan standar pelayanan publik. Forum ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil,” kata Reza di Jakarta, Jumat (14/8).
Reza menjelaskan, penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Standar tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujarnya.
Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik, yakni permohonan informasi publik dan dokumentasi; pengaduan dan aspirasi masyarakat; bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil; serta pendaftaran inkubator bisnis.
Pembahasan juga mencakup penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; pengembangan kapasitas usaha mikro; pengembangan kapasitas usaha kecil; konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM; serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya, Kementerian UMKM juga telah melaksanakan FKP untuk dua jenis layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik. Dengan demikian, pada tahun ini terdapat 12 jenis layanan yang disusun standarnya, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.
Untuk memperkuat mekanisme pengaduan, Kementerian UMKM menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi. Kanal tersebut meliputi call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan. Kementerian UMKM juga memastikan identitas serta data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan mendapatkan perlindungan.
“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” kata Reza.
Melalui FKP, Kementerian UMKM membuka ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, praktisi, akademisi, serta unsur media massa untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar standar yang ditetapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.
“FKP ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik Kementerian UMKM benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil agar semakin berdaya saing,” ujar Reza.
Praktisi Pengembangan Kapasitas UMKM Aidil Wicaksono menilai rancangan standar pelayanan yang disusun telah cukup komprehensif. Namun, menurut dia, setiap layanan perlu dilengkapi dengan jangka waktu penyelesaian yang jelas dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan.
Selain kepastian waktu, Aidil menyoroti akses terhadap layanan daring bagi pengusaha UMKM di daerah. Perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi, terutama di wilayah terpencil, perlu diperhitungkan agar digitalisasi pelayanan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.
Menurut Aidil, mekanisme layanan jarak jauh perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai daerah serta menyediakan alternatif ketika pengusaha UMKM mengalami kendala akses digital. Kemudahan layanan menjadi penting agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usahanya secara mandiri tanpa bergantung pada perantara.
“Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan NIB. Kualitas jaringan di setiap daerah berbeda sehingga pengusaha UMKM di sejumlah wilayah masih menghadapi kesulitan ketika mendaftarkan usahanya,” kata Aidil.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan Kementerian UMKM agar transformasi layanan publik tidak hanya menghasilkan prosedur yang lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan akses, dan perlindungan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.(SAN)






