DSI Mulai Awasi Ekspor SDA 1 Juni 2026, Ada Masa Transisi 7 Bulan

Foto: Dok.PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI)

FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi memulai penerapan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini tidak langsung diberlakukan penuh karena disiapkan masa transisi selama tujuh bulan hingga akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, periode transisi tersebut digunakan untuk penyesuaian sistem dan pelaku usaha sebelum implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2027.

Bacaan Lainnya

“Mulai 1 Juni 2026 adalah masa transisi. Aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan terkait,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Selama masa tersebut, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan melalui PT DSI yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas sistem sebelum diterapkan penuh.
Airlangga menegaskan, kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap dihormati guna menjaga kepastian usaha dan kepercayaan mitra dagang Indonesia.

Pada tahap awal, kebijakan satu pintu ekspor ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, serta feronikel dan ferroalloy. Ketiganya merupakan penyumbang besar ekspor nasional dengan nilai mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS pada 2025.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik seperti under-invoicing dan kebocoran devisa, serta meningkatkan penerimaan negara.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengelolaan SDA Indonesia menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. (san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *