FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Tiga komoditas utama yang masuk skema pengawasan ini adalah batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy dan feronikel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pengawasan ekspor akan dilakukan melalui sistem satu pintu oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor dan memastikan nilai perdagangan tercatat secara akurat.
Menurut Airlangga, mekanisme baru ini diharapkan mampu menutup celah praktik seperti under-invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor. Dengan sistem terintegrasi, pemerintah ingin meningkatkan transparansi sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Pada tahap awal, DSI akan fokus mengawasi tiga komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Nilai ekspor ketiganya pada 2025 tercatat mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS atau sekitar 30 persen dari total ekspor Indonesia.
Rinciannya, ekspor batu bara mencapai sekitar 34,48 miliar dolar AS, kelapa sawit dan turunannya sekitar 24 miliar dolar AS, serta ferroalloy dan feronikel sekitar 16,9 miliar dolar AS.
Meski mulai berlaku awal Juni 2026, pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir tahun. Selama periode ini, eksportir masih dapat menjalankan aktivitas seperti biasa, namun wajib melaporkan seluruh transaksi ekspor melalui sistem DSI yang terhubung dengan Bea Cukai.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana. Penerapan penuh kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang sudah berjalan, karena seluruh komitmen usaha tetap dihormati.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor SDA semakin transparan, tertib, dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat. (san)





