FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan untuk meredam lonjakan harga di dalam negeri akibat krisis pasokan global. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan tekanan inflasi, terutama pada sektor kemasan makanan dan minuman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan tersebut mencakup sejumlah bahan baku utama seperti polipropilena, polietilena, HDPE, dan LLDPE yang sebelumnya dikenakan tarif 5–15 persen.
“Seluruhnya dikenakan bea masuk 0 persen, berlaku sementara selama enam bulan dan akan dievaluasi setelahnya,” ujar Airlangga di Jakarta.
Kenaikan harga bahan baku plastik dipicu oleh gangguan pasokan global, terutama kelangkaan nafta akibat masalah distribusi di kawasan Selat Hormuz. Kondisi ini membuat harga internasional naik hingga 60 persen.
Selain penghapusan bea masuk, pemerintah juga mempercepat proses perizinan impor melalui koordinasi lintas kementerian serta penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk mempercepat layanan industri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa pemerintah juga membuka peluang impor dari negara lain seperti India, Amerika Serikat, dan Afrika guna mengurangi ketergantungan pada kawasan Timur Tengah.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menyebutkan pemerintah tengah mengkaji opsi subsidi untuk industri plastik guna menahan lonjakan biaya produksi yang telah naik hingga 70 persen.
Kenaikan harga ini dinilai berdampak langsung pada UMKM, khususnya sektor kuliner, laundry, dan ritel, karena plastik menyumbang hingga 10–15 persen dari biaya produksi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas harga, melindungi industri dalam negeri, serta menahan laju inflasi agar tidak membebani masyarakat. (San)





