FACEINDONESIA.CO.ID – Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno menilai langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mereformasi regulasi perdagangan karbon berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Menurut Hadi, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Regulasi baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“Transformasi kebijakan ini dimotori Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah,” kata Hadi, Minggu (12/7).
Sebelum aturan direvisi, proyek karbon hanya dapat didaftarkan melalui SRN-PPI. Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai, sementara kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati pasar global.
Selain itu, kredit karbon juga belum dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia tahun 2030 tercapai. Kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon.
Hadi menilai revisi Perpres memberikan kepastian hukum yang lebih jelas sekaligus memulihkan kepercayaan pasar internasional terhadap perdagangan karbon Indonesia.
Ia juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan. Regulasi itu sekaligus mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.
“Peran Menteri Kehutanan sangat krusial, mulai dari mendorong perubahan Perpres, menerbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek kehutanan,” ujarnya.
Menurut Hadi, rangkaian kebijakan tersebut mengirimkan sinyal positif kepada pasar global karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah masih perlu memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, terutama di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.(HER)





