Streamlining Pertamina Perkuat Efisiensi dan Fokus Bisnis.

FACEINDONESIA.CO.ID-Penataan anak usaha melalui program business streamlining dinilai dapat memperkuat efisiensi dan tata kelola PT Pertamina (Persero), sekaligus membuat perusahaan lebih fokus pada bisnis inti di sektor energi.

Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B Prastowo, mengatakan streamlining diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan. Langkah ini juga penting agar dua fungsi utama BUMN berjalan optimal, yakni menghasilkan dividen bagi negara dan memberikan layanan publik.

“Tidak hanya Pertamina yang melakukan streamlining, tetapi banyak perusahaan BUMN lain juga melakukan hal yang sama. Poinnya adalah streamlining didasarkan pada dua hal yang melekat pada BUMN, yaitu menghasilkan dividen bagi negara dan memberikan layanan publik,” kata Bramastyo, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, posisi Pertamina sangat strategis karena sektor energi membutuhkan perlindungan dan perhatian pemerintah. Karena itu, penataan struktur perusahaan diharapkan meningkatkan kontribusi kepada negara sekaligus mengurangi potensi kerugian akibat struktur organisasi yang belum efektif.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, streamlining juga dinilai dapat memperbaiki hubungan antara pemegang saham dan manajemen. Pengurangan lapisan serta posisi direksi dan komisaris pada entitas yang tidak lagi diperlukan berpotensi menekan biaya dan mempercepat pengambilan keputusan.

Selain meningkatkan efisiensi, penataan anak usaha dapat mengembalikan fokus Pertamina pada bisnis inti. Dengan demikian, manajemen dapat menjalankan mandat utama di sektor energi secara lebih terarah.

Hingga akhir Semester I-2026, Pertamina telah menyelesaikan business streamlining terhadap 31 entitas. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara.

“Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Agung.

Program tersebut dilakukan melalui merger, divestasi bisnis non-core, serta likuidasi entitas dormant, khususnya di sektor hulu migas. Penataan ditujukan untuk merampingkan struktur Pertamina Group, mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat tata kelola.

Agung menegaskan, streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi, tetapi dilanjutkan dengan transformasi untuk memperkuat keunggulan, tata kelola, dan kualitas pelayanan publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Presiden melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan, pelaksanaan streamlining mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Proses penataan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, instansi terkait, serta pemangku kepentingan internal Pertamina. Dukungan berbagai pihak dinilai penting agar program streamlining berjalan tepat dan mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan maupun negara.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *