Stafsus Menag: Hemat Energi adalah Tanggung Jawab Moral dan Wujud Sikap Tidak Mubazir

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait penggunaan energi secara tepat dan hemat. Hal ini bukan sekadar upaya menekan angka pengeluaran, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja menuju birokrasi yang berintegritas, produktif, dan berkelanjutan.

Pesan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kehumasan bertajuk “Gerakan Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi” yang digelar secara daring pada Senin (6/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ismail menekankan pentingnya mengubah narasi penghematan menjadi tanggung jawab moral dan institusional.

“Kita harus menyamakan persepsi. Ini bukan sekadar penghematan akibat situasi global, melainkan bagian dari reformasi birokrasi. Kita mengubah framing dari instruksi menjadi gerakan kolektif. Hemat energi adalah bagian dari ajaran agama agar tidak berperilaku boros atau mubazir,” tegas Ismail.

Ia juga mengajak ASN Kemenag untuk melakukan reforming budaya kerja dengan mengubah pola pikir (mindset). Menurutnya, ASN harus beralih dari sekadar rutinitas menuju kinerja berbasis output, serta dari budaya birokrasi kaku menjadi budaya yang adaptif dan inovatif.

“Kita harus beradaptasi dengan situasi saat ini, namun dalam adaptasi tersebut wajib ada inovasi,” tambahnya.

 

Peran Humas: Mengedukasi dan Menenangkan

Sementara itu, Kepala Biro Humas, dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyoroti peran strategis Pranata Humas dalam menjaga stabilitas opini publik. Di tengah tantangan global, Humas dituntut mampu memberikan pemahaman sekaligus ketenangan kepada masyarakat.

“Pemerintah terus berupaya maksimal menyelesaikan berbagai persoalan. Tugas Humas adalah memberikan edukasi agar masyarakat tidak resah dan tetap optimis,” ujar Thobib.

Ia juga mencontohkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan layanan optimal, seperti kepastian mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen. “Pemerintah telah menyusun kebijakan agar hak-hak tersebut diberikan sesuai ketentuan. Ini adalah kabar baik yang harus dikomunikasikan dengan tepat agar para pendidik kita tenang dalam bertugas,” jelasnya.

 

Implementasi Smart Working Culture

Sebagai langkah konkret, Kemenag telah menerapkan Smart Working Culture. Di lingkungan Kemenag Pusat, kebijakan hemat energi mulai dilakukan secara disiplin, salah satunya dengan membatasi penggunaan listrik kantor setelah jam 16.30 WIB hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya.

Ismail mengingatkan bahwa komunikasi kebijakan ini harus dimulai dari dalam. “Prinsipnya adalah internalisasi dulu baru eksternalisasi. Kita harus memberikan contoh nyata di lingkungan kantor sebelum mengajak masyarakat luas,” pungkasnya. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *