Pertamina Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

FACEINDONESIA.CO.ID- PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan menjalankan penugasan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan energi nasional, terutama dalam pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan, perusahaan berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab demi menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan sektor industri.

Bacaan Lainnya

“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global,” ujar Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah mengantisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap pasokan energi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, Perpres tersebut membuka mekanisme pengadaan energi melalui kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G) serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau government to business (G2B).

Pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang mendapat penugasan pemerintah. Skema ini diharapkan memberikan fleksibilitas dalam menentukan negara sumber pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan, Pertamina siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta para pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing.

Perusahaan juga memastikan kesiapan infrastruktur operasional, mulai dari kilang pengolahan, terminal penyimpanan, hingga jaringan distribusi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.

Minyak Mentah Domestik Tetap Diprioritaskan

Baron menegaskan, pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas. Pertamina bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus memperkuat pasokan minyak mentah domestik sesuai kebutuhan kilang dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, impor energi tetap diperlukan sebagai pelengkap pasokan dalam negeri guna memastikan kebutuhan nasional terpenuhi.

Pertamina juga mengoptimalkan kesiapan fasilitas, armada, dan jaringan distribusi untuk menjaga kelancaran penyaluran BBM serta LPG kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan Perpres Nomor 107 Tahun 2026, Pertamina berharap tata kelola pengadaan energi semakin kuat, pasokan nasional tetap terjaga, dan kebutuhan energi masyarakat maupun industri dapat dipenuhi secara berkelanjutan.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *