Perpusnas Sempurnakan Layanan ISBN, Penerbit Kampus Kini Lebih Fleksibel

Dok.Perpusnas

FACEINDONESIA.CO.ID – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menyempurnakan tata kelola layanan International Standard Book Number (ISBN) guna memperkuat ekosistem penerbitan nasional. Penyempurnaan tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN di Jakarta, Rabu (1/7).

Sejumlah usulan perbaikan mencuat dalam forum, di antaranya pencabutan pembatasan bagi penerbit perguruan tinggi untuk menerbitkan karya kreatif, penegasan kriteria penerbitan ISBN sesuai standar internasional, serta penyempurnaan mekanisme layanan agar proses penerbitan lebih efektif.

Bacaan Lainnya

Kepala Perpusnas, Prof. E. Aminudin Aziz, mengatakan FKP menjadi ruang dialog untuk menyerap masukan sekaligus menyusun kebijakan layanan ISBN yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan standar International ISBN Agency.

Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman terkait karya yang berhak memperoleh ISBN. Ia menegaskan, ISBN hanya diberikan untuk terbitan yang dipublikasikan dan tersedia bagi masyarakat luas melalui jalur distribusi penerbitan.

Karena itu, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, buku panduan praktikum, maupun dokumen internal tidak memenuhi syarat memperoleh ISBN.

“Hasil penelitian bisa mendapatkan ISBN apabila telah diubah menjadi monograf yang diterbitkan untuk masyarakat luas,” jelasnya.

Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bibliografi dan Layanan ISBN dan ISMN, Ratna Gunarti, menambahkan proses verifikasi ISBN sepenuhnya mengacu pada ketentuan International ISBN Agency.

Hal itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh karya akademik wajib memiliki ISBN.

Perpusnas juga memutuskan mencabut pembatasan jenis buku yang dapat diterbitkan oleh penerbit perguruan tinggi. Kini, penerbit kampus dapat menerbitkan berbagai jenis karya, termasuk karya kreatif, selama memenuhi ketentuan penerbitan yang berlaku.

Di sisi layanan, Perpusnas memperbaiki mekanisme antrean bagi permohonan ISBN yang memerlukan perbaikan dokumen.
Pemohon yang telah melengkapi persyaratan tidak perlu mengulang antrean dari awal sehingga proses verifikasi menjadi lebih efisien.

Prof. Amin juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan kendala selama proses pengajuan ISBN agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai tindak lanjut FKP, Perpusnas akan menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran lini penerbitan, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui integrasi data ISBN ke API SINTA, serta menyempurnakan berbagai kebijakan layanan lainnya.

Melalui langkah tersebut, Perpusnas berharap layanan ISBN semakin adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung pertumbuhan ekosistem penerbitan nasional yang berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *