Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Diperluas pada 10 Wilayah DK Jakarta

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di DK Jakarta terus diperluas. Program yang sudah berjalan di tujuh kecamatan, akan diperluas pada 10 kecamatan di DK Jakarta.

Perlulasan program yang menggunakan pendekatan zakat berbasis wilayah yang terintegrasi ini dibahas dalam rapat koordinasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat, Infak, Sedekah (BAZIS) DK Jakarta, Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut mengulas percepatan implementasi Program Kampung Zakat dan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA (PEU-KUA) dengan fokus pada peningkatan dampak bagi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengatakan, pendekatan program kini tidak hanya berorientasi pada penyaluran, tetapi juga pada hasil yang terukur.  “Kita tidak hanya bicara penyaluran, tapi bagaimana zakat bisa mengubah kondisi. Harus ada proses yang utuh—dari pendampingan, permodalan, hingga penguatan usaha masyarakat,” ujarnya.

Data menunjukkan, dari 44 kecamatan di DK Jakarta, baru tujuh kecamatan yang memiliki PEU. Karena itu, percepatan perluasan program difokuskan pada 10 wilayah prioritas dengan intervensi yang lebih spesifik dan berbasis potensi lokal. Sepuluh kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Tambora, Jagakarsa, Johar Baru, Jatinegara, Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, dan Cilincing.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menekankan pentingnya peran KUA sebagai simpul layanan di tingkat kecamatan. “KUA punya kekuatan jangkauan dan kedekatan dengan masyarakat. Ini menjadi modal utama untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua BAZIS DKI Jakarta, Bahar, menambahkan, integrasi berbagai sumber daya menjadi kunci dalam memperluas dampak program. “Zakat, CSR, dan program sosial lainnya harus disinergikan. Dengan begitu, intervensi tidak parsial, tapi mampu mendorong perubahan yang lebih signifikan,” ungkapnya.

Melalui pendekatan ini, zakat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen sosial, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *