FACEINDONESIA.CO.ID – Dalam ajaran Islam, umat Muslim yang melakukan perjalanan jauh atau safar mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah salat. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya menggabungkan (jamak) sekaligus meringkas (qashar) salat fardu.
Melalui Komunitas Info Pengajian Muhibbat Albabul (KIP), masyarakat diingatkan kembali tentang pentingnya memahami niat salat ketika melakukan perjalanan jauh agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.
Dalam kondisi safar, umat Islam diperbolehkan menggabungkan salat Dzuhur dengan Ashar maupun Maghrib dengan Isya. Selain dijamak, salat Dzuhur, Ashar, dan Isya juga dapat diqashar atau diringkas menjadi dua rakaat.
Berikut niat salat yang dapat dibaca saat melakukan jamak dan qashar.
Niat Sholat Jamak Taqdim serta Qashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ بِالْعَصْرِ قَصْرًا رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat sholat fardu Dzuhur dengan jamak taqdim bersama Ashar dengan qashar dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Niat Sholat Jamak Takhir serta Qashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيرٍ بِالْعَصْرِ قَصْرًا رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat sholat fardu Dzuhur dengan jamak takhir bersama Ashar dengan qashar dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Keringanan ini diberikan agar umat Muslim tetap dapat menjalankan ibadah salat dengan baik meski dalam kondisi perjalanan yang melelahkan atau memiliki keterbatasan waktu.
Komunitas Info Pengajian Muhibbat Albabul juga mengajak masyarakat untuk terus memperdalam ilmu agama, termasuk memahami tata cara ibadah yang benar saat dalam kondisi safar, sehingga ibadah tetap sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT. (San)





