Mayoritas Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Tak Dijaga, KAI Ingatkan Pengguna Jalan Dahulukan Kereta Api

FACEINDONESIA.CO.ID- Keselamatan di perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir tahun. Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) periode 2023 hingga 11 Agustus 2026 menunjukkan sekitar 67 persen kecelakaan di perlintasan terjadi pada titik yang tidak dijaga.

Dalam periode tersebut, tercatat 747 kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga dan 368 kejadian di perlintasan yang dijaga. Secara keseluruhan, KAI mencatat terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, tingginya kejadian di perlintasan tidak dijaga menunjukkan bahwa peningkatan fasilitas keselamatan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pengguna jalan.

“Palang, rambu, dan petugas memiliki fungsi penting, tetapi keputusan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api tetap menjadi bagian paling menentukan di perlintasan,” ujar Anne.

KAI bersama para pemangku kepentingan juga terus melakukan penataan perlintasan untuk menekan risiko kecelakaan. Sejak 2021 hingga April 2026, sebanyak 1.329 perlintasan liar telah ditutup. Dari jumlah tersebut, 44 perlintasan ditutup sepanjang Januari hingga April 2026.

Selain penutupan perlintasan liar, program peningkatan keselamatan 2026 mencakup 190 lokasi Jalur Perlintasan Langsung (JPL) dengan kebutuhan 748 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang tersebar di berbagai Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) KAI.

Program tersebut meliputi pembangunan gardu, penyiapan sumber daya manusia, sertifikasi petugas, hingga penyediaan perlengkapan pendukung keselamatan. Berdasarkan progres per 28 September 2026, pekerjaan sipil telah berlangsung di 183 dari 190 lokasi. Pemasangan perangkat modular, rambu, palang, dan alat komunikasi dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga menjadikan penataan perlintasan sebagai bagian dari agenda keselamatan transportasi nasional. Pada April 2026, Kementerian Perhubungan mendorong percepatan inventarisasi status perlintasan, kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta penentuan prioritas penanganan bersama KAI.

KAI mengingatkan pengguna jalan agar memahami dan mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Anne menjelaskan, palang pintu merupakan salah satu perangkat pengamanan perjalanan kereta api. Karena itu, pengguna jalan tetap harus memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi rel dan tidak mengambil risiko dengan menerobos perlintasan.

Hal tersebut penting karena kereta api memiliki jarak pengereman yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Keputusan untuk berhenti dan menunggu kereta api melintas menjadi langkah utama untuk mencegah kecelakaan.

KAI bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, komunitas, dan masyarakat terus melakukan penataan fisik serta edukasi keselamatan di berbagai wilayah. Upaya tersebut difokuskan pada perlintasan dengan tingkat risiko tinggi, perlintasan liar, kesiapan petugas, serta peningkatan disiplin pengguna jalan.

“Di perlintasan, pilihan paling aman selalu sama: berhenti, lihat kondisi, dan dahulukan perjalanan kereta api,” tutup Anne.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *