Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen untuk UMK

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 untuk membantu pelaku usaha menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing di pasar digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bacaan Lainnya

Melalui aturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan minimal 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi serta memasarkan produk dalam negeri.

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pengajuan Insentif Melalui SAPA UMKM

Temmy menjelaskan, proses pendaftaran dan verifikasi penerima insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Sistem ini disiapkan untuk memudahkan pengajuan sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.

Mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy.

Untuk memperoleh potongan biaya layanan e-commerce, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi maupun menyalahgunakan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Adapun usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Besaran modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Cara Mengajukan Potongan Biaya E-Commerce

Pelaku UMK yang memenuhi persyaratan harus terlebih dahulu membuat akun melalui SAPA UMKM. Setelah itu, pemohon mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan untuk berjualan, melengkapi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan.

Pemohon juga dapat menyertakan nomor serta tanggal sertifikat produk jika dokumen tersebut tersedia.

Setelah permohonan diajukan, data pelaku usaha akan diteruskan kepada platform PMSE untuk diverifikasi. Platform memiliki waktu paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.

Temmy menegaskan, insentif hanya berlaku bagi produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri. Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen lokal, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.

Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan dan verifikasi dirancang agar berjalan secara transparan, aman, akurat, dan tepat sasaran.

Integrasi Data Disiapkan Selama Lima Bulan

Kesiapan penerapan insentif didukung pertukaran data antara SAPA UMKM dan platform PMSE yang telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.

Menurut Temmy, integrasi data menjadi faktor penting untuk memastikan potongan biaya diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi dan memperbaiki pengajuan berikutnya.

Pengusaha yang permohonannya ditolak tetap dapat mengajukan kembali setelah memenuhi ketentuan, selama tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).

Insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, fasilitas tersebut dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar aturan.

Jika keberatan terhadap penghentian insentif, pelaku usaha dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE dengan pengawasan Kementerian UMKM.

Kementerian UMKM Pantau Dampak Insentif

Selain mempersiapkan proses pendaftaran, Kementerian UMKM akan memantau pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap perkembangan usaha penerima manfaat.

“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” kata Temmy.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan potongan biaya layanan minimal 50 persen, pelaku UMK diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola biaya operasional, menjaga harga produk tetap kompetitif, serta memperluas jangkauan pemasaran melalui perdagangan digital.

Temmy optimistis kebijakan ini dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus mendorong semakin banyak pengusaha mikro dan kecil berpartisipasi dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Melalui insentif tersebut, Kementerian UMKM berupaya membangun ekosistem e-commerce yang lebih adil dan inklusif serta membuka peluang lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *