FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025.
Opini tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas kerja sama dan objektivitas selama proses pemeriksaan. Menurutnya, LHP menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Setiap catatan, temuan, dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP ini merupakan masukan berharga yang akan mendorong Kemendikdasmen untuk lebih tertib administrasi, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8).
Suharti mengatakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah meminta seluruh jajaran Kemendikdasmen segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran negara semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk mempertahankan opini WTP sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dan temuan pemeriksaan, Kemendikdasmen terus memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengawasan internal di seluruh unit kerja dan satuan kerja.
Penguatan dilakukan melalui peningkatan kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan keuangan dan BMN.
Kemendikdasmen juga mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam memberikan peringatan dini. Dengan demikian, potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sejak awal sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara semakin kuat.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan pemberian opini tersebut merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan, mulai dari komunikasi pada tahap awal, pelaksanaan pemeriksaan, pembahasan temuan, hingga pembahasan rencana aksi atas konsep hasil pemeriksaan.
“Dengan penuh rasa syukur kami sampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025,” ujar Laode.
Menurutnya, opini WTP mencerminkan komitmen dan kesungguhan Kemendikdasmen dalam mengelola keuangan negara. Namun, opini tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan sepenuhnya bebas dari catatan perbaikan.
Dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan yang tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
BPK RI merekomendasikan Kemendikdasmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Raihan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025 menjadi capaian sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan negara. Kemendikdasmen berkomitmen memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pengelolaan anggaran pendidikan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(ZID)






