FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan regulasi pendidikan Al-Qur’an untuk Anak Usia Dini (PAUDQU). Regulasi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama ini antara lain akan mengatur PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pendidikan berbasis Al-Qur’an harus berkembang selaras dengan perkembangan pendidikan formal dan non-formal. Hal ini disampaikan saat memberi sambutan pada Muktaniz Ijtima’i PDTPQ yang diselenggarakan Subdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (PDTPQ) Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, di Jakarta.
Acara ini berlangsung dari 6 – 8 April 2026. Hadir, sejumlah mitra strategis Direktorat Pesantren, antara lain: Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ), Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an Indonesia (IPPAQI), Asosiasi Rumah Tahfizh Indonesia (ARTI), Forum Huffazil Qur’an (FHQ), para Katim LPQ dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, serta bagian OKH Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hadir juga para pihak yang selama ini berperan penting dalam memperkuat pendidikan berbasis Al-Qur’an di Indonesia.
“Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur’an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal, dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal dan LPQ yang terus diperkuat sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi,” ujar Basnang Said di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Salah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah penyiapan regulasi yang menjadi payung hukum PAUDQU tengah disiapkan untuk memenuhi standar pendidikan formal. Menurut Basnang, PAUDQU, yang sebelumnya dimoratorium karena payung hukumnya lemah, kini tengah mengembangkan kurikulum dan metodologi yang akan memungkinkan lembaga ini untuk terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
“Penyusunan KMA PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, di mana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ucap Basnang.
Dijelaskan Basnang, PAUDQU ke depan akan mengimplementasikan delapan standar isi, termasuk penguatan materi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan anak usia dini, penilaian yang objektif, dan pengelolaan lembaga yang efektif untuk memastikan kelancaran operasional dan kualitas pendidikan. Sementara itu, LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) akan terus diperkuat sebagai lembaga non-formal dengan fokus pada peningkatan kualitas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun LPQ tidak mengikuti standar pendidikan formal yang diterapkan pada PAUDQU, LPQ tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengajaran, pengelolaan lembaga, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pembelajaran yang efektif.
Kasubdit PDTPQ, Azis Syafiuddin, menambahkan, Muktaniz Ijtima’i PDTPQ merupakan langkah strategis dan konkret dalam memperkuat ekosistem pendidikan berbasis Al-Qur’an di Indonesia. Ia memandang bahwa fokus pada pengembangan PAUDQU menuju pendidikan formal, serta penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi, adalah arah kebijakan yang tepat dalam menjawab kebutuhan zaman.
Lebih lanjut, Azis Syafiuddin menilai bahwa upaya ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pemahaman keagamaan, tetapi juga pada pembentukan kompetensi akademik yang relevan dengan tantangan global. Dengan demikian, pendidikan Al-Qur’an tidak lagi dipandang sebagai pendidikan pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi Qur’ani yang unggul.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” tandasnya. (San)





