FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah mendorong pengembangan kawasan industri untuk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta mendorong pemerataan investasi di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan tersebut beserta langkah tindak lanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” kata Sarmuji di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri terintegrasi sekaligus memperkuat ekosistem hilirisasi di Indonesia.
Menurut Sarmuji, pengembangan kawasan industri berpotensi mendorong pemerataan aktivitas industri dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, langkah tersebut diharapkan membuka lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menilai penetapan kawasan industri sebagai PSN dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis bagi industri nasional.
Melalui skema PSN, pemerintah diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri, menarik investasi baru, dan memperluas persebaran kegiatan industri di berbagai daerah.
Tri menambahkan, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya. Dengan begitu, kawasan industri yang dipilih dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Investasi Kawasan Industri Capai Rp6.700 Triliun
Hingga triwulan III 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi di berbagai wilayah. Kawasan tersebut menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri.
Secara kumulatif, nilai investasi di kawasan industri mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Besarnya investasi dan jumlah tenaga kerja tersebut menunjukkan peran penting kawasan industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor manufaktur, serta menciptakan kesempatan kerja.
Selain mengusulkan percepatan pembangunan melalui skema PSN, Kemenperin juga mendukung penguatan landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin berdaya saing.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut meliputi perizinan, penyediaan lahan dan tata ruang, pembangunan infrastruktur, keamanan, hingga pengelolaan lingkungan.
Kemenperin menempatkan pengembangan kawasan industri sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Melalui pembangunan kawasan terintegrasi, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap investasi terus meningkat, penyerapan tenaga kerja semakin luas, serta pemerataan pembangunan dan nilai tambah industri dapat diperkuat di seluruh Indonesia.(ZID)






