FACEINDONESIA.CO.ID – Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait zakat pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah menyedot perhatian publik. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie melihat bahwa substansi gagasan yang disampaikan Menteri Agama sesungguhnya berada dalam kerangka penguatan ekosistem filantropi Islam secara lebih luas.
Menurut Prof. Tholabi, dorongan untuk mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah yang diutarakan Menag merupakan bagian dari strategi memperluas instrumen pemberdayaan ekonomi umat. “Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan seluruh instrumen filantropi Islam justru merupakan langkah strategis untuk memperbesar kemaslahatan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa zakat tetap menjadi fondasi kewajiban individual. Hal itu juga sudah ditegaskan Menag bahwa zakat merupakan fardhu ‘ain. Penegasan Menag ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya menggeser posisi normatif zakat dalam syariat. “Zakat adalah rukun Islam dan kewajiban individual yang bersifat qath‘i. Secara normatif tidak ada perdebatan mengenai kedudukannya dalam ajaran Islam,” jelas Prof Tholabi yang juga menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sementara terkait instrumen filantropi yang lain, kata Prof. Tholabi, itu berfungsi sebagai pengungkit pembangunan jangka panjang.
Prof. Tholabi mengingatkan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya tidak berubah menjadi kegaduhan yang kontraproduktif. Menurutnya, momentum Ramadan justru perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya solidaritas sosial dan budaya filantropi Islam.
“Yang terpenting adalah bagaimana energi umat tetap diarahkan pada penguatan kemaslahatan bersama, bukan pada polemik yang memperlebar jarak sosial,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap husnuzan dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan di ruang publik. “Dalam demokrasi, kritik tentu penting, tetapi harus berbasis informasi yang utuh dan disampaikan secara proporsional,” pungkasnya. (San)





