Dukung PP TUNAS, Menag: Ruang Digital Perlu Fondasi Agama dan Etika

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung penuh aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

Menag menegaskan bahwa aturan turunan PP Tunas yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, bukanlah pembatasan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aturan ini adalah perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak usia dibawah 16 tahun.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ungkap Menag di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menag menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.

Momentum ini, jelas Menag, harus dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital yang berbasis pada penguatan fondasi agama dan etika secara mendalam.

Lebih lanjut, Menag juga mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan kasih sayang.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Menag.

Kerja sama antara lingkungan pendidikan dan keluarga menjadi kunci utama agar regulasi ini berdampak nyata di lapangan. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *