FACEINDONESIA.CO.ID- Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja. Ketentuan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, tetapi bukan merupakan standar yang dibuat khusus oleh Indonesia.
Penghitungan tersebut mengacu pada standar internasional yang ditetapkan International Labour Organization (ILO), organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani persoalan ketenagakerjaan. Standar ini digunakan agar data tenaga kerja antarnegara dapat dibandingkan dengan ukuran yang sama.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, memang terdapat penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu. Namun, jumlahnya relatif kecil, yakni sekitar 0,2 persen dari total penduduk bekerja.
Melalui infografis di akun Instagram resminya, @bps_statistics, Minggu (8/11/2026), BPS menjelaskan bahwa seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam selama seminggu terakhir.
BPS menegaskan, seluruh variasi jam kerja tetap dicatat untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pasar tenaga kerja Indonesia.
Dalam Sakernas Agustus 2026, penduduk bekerja dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan durasi kerja.
Pertama, pekerja penuh waktu yang bekerja selama 35 jam atau lebih dalam seminggu. Kelompok ini mendominasi dengan proporsi mencapai 67,47 persen.
Kedua, pekerja paruh waktu, yakni mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan tidak sedang mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Proporsinya tercatat sebesar 23,85 persen.
Ketiga, kelompok setengah pengangguran, yaitu penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Kelompok ini mencapai 8,68 persen.
Lantas, bagaimana dengan seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu?
BPS menjelaskan, pekerja tersebut dapat masuk kategori setengah pengangguran apabila masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Berdasarkan Sakernas Agustus 2026, rata-rata jam kerja kelompok setengah pengangguran mencapai sekitar 19,7 jam per minggu.
Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu, sebagian besar pekerja dalam kelompok setengah pengangguran memiliki durasi kerja yang lebih panjang.
BPS mengajak masyarakat memahami statistik ketenagakerjaan secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada satu indikator. Sebab, setiap angka dalam statistik menggambarkan kondisi dan karakteristik tenaga kerja yang beragam.
Pencatatan seluruh variasi jam kerja tersebut diperlukan agar pemerintah dan masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar kerja nasional.
“Yuk, pahami statistik, pahami realitanya,” tulis BPS.(ZID)






