BI Tahan Suku Bunga, GWM Bank Turun

FACEINDONESIA.CO.ID- Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Oktober 2026. Di tengah tekanan eksternal yang masih kuat, BI menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen, sementara suku bunga Lending Facility tetap 6,50 persen.

Gubernur BI Destri Damayanti mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

“Bank Indonesia terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027,” ujar Destri dalam keterangan hasil RDG BI, Rabu (21/10/2026).

Untuk memperkuat rupiah, BI meningkatkan insentif instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai fasilitas lindung nilai. BI juga mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan DNDF di pasar domestik.

Pengurangan premi DNDF untuk transaksi pendanaan luar negeri dengan tenor enam bulan ditingkatkan dari 25 persen menjadi 40 persen. Sementara itu, untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi naik dari 30 persen menjadi 45 persen.

GWM Bank Diturunkan

BI juga memperkuat likuiditas perbankan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap.

Untuk bank umum konvensional, GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Tahap pertama berlaku mulai 1 November 2026 menjadi 8 persen, kemudian turun menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Penyesuaian dilakukan menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026 dan 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.

BI juga menyesuaikan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemampuan perbankan menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor riil, khususnya usaha yang mendorong penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, BI mempertahankan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Insentif KLM ditetapkan sebesar 5 persen, dengan insentif jalur pembiayaan maksimal 3 persen dari dana pihak ketiga (DPK) dan insentif pendalaman pasar uang maksimal 2 persen.

BI juga memperpanjang pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memungkinkan pembiayaan properti dengan rasio hingga 100 persen bagi bank yang memenuhi kriteria kredit bermasalah tertentu.

Selain itu, ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru turut diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

QRIS Antarnegara Diperluas

Di sektor sistem pembayaran, BI melanjutkan percepatan digitalisasi untuk memperluas aktivitas ekonomi dan keuangan digital. Salah satunya melalui uji coba perluasan kerja sama QRIS antarnegara di koridor Timor Leste dan Hong Kong yang dijadwalkan mulai triwulan IV 2026.

BI juga memperluas implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), baik untuk segmen ritel maupun pemerintah. Selain itu, BI menyiapkan pengaturan infrastruktur data sistem pembayaran untuk mendukung pertukaran data sesuai ketentuan pelindungan data pribadi.

Destri menegaskan, koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas perekonomian serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *