BAZNAS Perluas Akses Al-Qur’an bagi Penyandang Tuli

FACEINDONESIA.CO.ID- Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Muchlis M. Hanafi mengapresiasi langkah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara (tuli).

Apresiasi itu disampaikan Muchlis saat menghadiri eksibisi tartil Al-Qur’an isyarat dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk pertama kalinya, cabang tilawah isyarat bagi Muslim tuli dilombakan dalam MTQ Nasional. Menurut Muchlis, hadirnya cabang tersebut merupakan bagian dari proses panjang dalam membangun akses pembelajaran Al-Qur’an yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, dengan dukungan BAZNAS, sepanjang 2023 hingga 2025 telah dilaksanakan program Training of Trainers (ToT) pengajar Al-Qur’an isyarat serta pengimbasan pengajar di berbagai daerah. Program tersebut melibatkan lebih dari 2.200 peserta.

“Ini sungguh merupakan satu upaya yang sangat luar biasa dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memberikan dukungan bagi layanan keagamaan yang inklusif, terutama bagi teman-teman tuli Muslim,” ujar Muchlis.

Muchlis menambahkan, penyediaan akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang tuli telah dimulai sejak 2020. Pada periode 2020-2022, Kemenag menyusun Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat beserta pedoman membaca dan belajar mushaf isyarat dengan melibatkan komunitas tuli Muslim dan akademisi.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan BAZNAS melalui fasilitasi pelatihan bagi para fasilitator dan guru yang mengajarkan mushaf Al-Qur’an isyarat.

Muchlis berharap akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara semakin luas. Menurutnya, perluasan akses tersebut penting untuk memastikan layanan keagamaan yang inklusif dapat menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas.

“Tentu, dengan dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional dalam menghidupkan syiar-syiar Al-Qur’an, terutama di kalangan penyandang disabilitas, sesuai dengan mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, hal ini dapat kita penuhi,” pungkasnya.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *