FACEINDONESIA.CO.ID- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengajak Dewan Pendidikan di seluruh Indonesia berpartisipasi aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pendidikan dan meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Atip saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Tahun 2026 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10). Kegiatan yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 itu menjadi momentum bagi Dewan Pendidikan untuk menyampaikan masukan konstruktif terhadap penyusunan regulasi pendidikan nasional.
Atip menegaskan, fungsi utama Dewan Pendidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas harus diarahkan pada perbaikan tata kelola pendidikan secara menyeluruh demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Menurutnya, penyusunan RUU Sisdiknas menjadi upaya untuk memadukan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Integrasi tersebut diharapkan menghasilkan kerangka regulasi yang lebih terpadu untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperhatikan kesejahteraan pendidik.
Atip menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Sisdiknas harus bersifat substantif atau meaningful participation, bukan sekadar formalitas.
“Salah satu yang sangat penting, bahkan akan menjadi pilar prasyarat menjadi Undang-Undang yang benar, adalah adanya partisipasi masyarakat dalam arti luas, termasuk di dalamnya tentunya adalah Dewan Pendidikan. Sehingga menguatkan apa yang disebut sebagai meaningful participation. Artinya, meaningful di sini harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan kontribusi basa-basi pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian antara lain alokasi anggaran pendidikan, kesejahteraan dan kepastian status guru, peningkatan kompetensi pendidik, serta perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang memengaruhi proses pembelajaran.
Selain itu, penataan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai wilayah.
Atip mengingatkan agar setiap usulan dalam pembahasan RUU Sisdiknas berorientasi pada dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan hanya menghasilkan aturan baru.
“Jadi mohon sekali lagi semua usulan harus berorientasi kepada mutu, bukan hanya urusan kita membuat regulasi. Untuk apa kalau tidak ada dampaknya kepada mutu pendidikan,” kata Atip.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menilai Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota perlu mengambil peran aktif dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Menurutnya, keterlibatan tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memperhatikan kepentingan dunia pendidikan.
“Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota jangan diam, harus berpartisipasi, berkontribusi bagaimana agar RUU yang dirancang oleh DPR betul-betul menghasilkan RUU yang memiliki kepentingan untuk dunia pendidikan secara nyata,” ujar Nanang.
Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Joko Riyanto, juga berharap keberadaan Dewan Pendidikan tetap diakomodasi dalam RUU Sisdiknas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ia menilai Dewan Pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia.
“Harapannya di RUU nanti tetap ada di dalamnya baik Dewan Pendidikan Provinsi maupun Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota karena Dewan Pendidikan ini adalah suatu wadah orang-orang ikhlas untuk kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Joko.
Di sisi lain, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan sebagai salah satu upaya memutus rantai kemiskinan struktural.
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan mengakses pendidikan dengan biaya terjangkau. Menurutnya, kesempatan mengenyam pendidikan perlu terbuka seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Saya berharap di sinilah negara hadir memotong rantai kemiskinan itu. Dengan memberikan relaksasi di bidang pendidikan supaya orang punya akses untuk mengenyam informasi, mengenyam pendidikan dengan yang lebih mudah, murah, bahkan kalau bisa gratis sekalipun,” tutur Putri.
Partisipasi Dewan Pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembahasan RUU Sisdiknas agar menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Dengan demikian, regulasi pendidikan nasional tidak hanya menyatukan kerangka hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pemerataan akses, peningkatan mutu pendidikan, dan kesejahteraan pendidik di Indonesia.(ZID)






