Menkum Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong penguatan kerja sama negara-negara ASEAN untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan konten berita oleh platform digital berlangsung transparan serta memberikan penghargaan ekonomi yang adil kepada jurnalis dan perusahaan media.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam sambutan kunci pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Supratman, perkembangan teknologi harus tetap diimbangi dengan penghormatan terhadap nilai karya manusia, termasuk produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga melintasi batas negara. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, serta pemanfaatan komersial konten berita tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak.

Supratman menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong tiga aspek utama dalam kerja sama regional ASEAN, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi berlangsung secara transparan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten. Namun, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan industri pers. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga kualitas demokrasi berpotensi terganggu.

Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial. Teknologi AI mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik dan kejelasan sumber informasi dalam pemanfaatan konten oleh platform digital maupun sistem AI.

Menurut Fifi, AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat digunakan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.

Karena itu, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah berharap, diskusi lintas negara dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan ke depan.

DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan konten perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta maupun pemegang hak dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang inovatif sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak cipta dan nilai ekonomi karya jurnalistik di era kecerdasan artifisial.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *