FACEINDONESIA.CO.ID-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol). Regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian kemitraan, perlindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi pengemudi dan pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penerbitan Perpres tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Layanan tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi digital, termasuk membantu UMKM menjangkau konsumen.
Maman menjelaskan, regulasi tersebut juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Kepastian ini menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Cakupan regulasi yang meliputi layanan pengantaran barang dan makanan juga mempertimbangkan besarnya keterlibatan UMKM dalam ekosistem platform digital. Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Menurut Maman, pengaturan ekosistem secara menyeluruh diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital dapat memberikan manfaat bagi pengemudi, pelaku UMKM, perusahaan aplikasi, maupun konsumen.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman memastikan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif.
Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembentukan Satgas diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan teknis dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Menteri UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.(ZID)






