FACEINDONESIA.CO.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia melalui program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026. Program ini menyasar guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, hingga pekerja informal yang memenuhi kriteria penerima zakat atau mustahik.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).
Melalui program tersebut, penerima manfaat mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sodik.
Ia menjelaskan, program JSB 2026 menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain berdasarkan kondisi ekonomi dan kriteria mustahik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kerja sama tersebut penting untuk menjangkau pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara memadai.
Menurut Saiful, sinergi jaringan BAZNAS dengan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko.
Penerima manfaat program ini meliputi dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.
Selain memberikan perlindungan, BAZNAS juga melakukan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperkuat pendataan pekerja rentan. Program ini diharapkan membantu mustahik bekerja lebih aman, produktif, dan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.(SAN)






