FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk memperluas pasar domestik sekaligus memperkuat industri nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat ekosistem industri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini tidak hanya membuka pasar bagi produk manufaktur, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas produksi, rantai pasok, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemanfaatan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang semakin kuat.
Menurut Agus, semakin luas pasar produk industri nasional, semakin optimal pula kapasitas produksi yang dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan rantai pasok di dalam negeri.
“Setiap belanja sebesar Rp1 untuk produk dalam negeri dapat menghasilkan dampak sebesar Rp2,2 terhadap perekonomian nasional,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Besarnya pasar domestik juga menjadi peluang bagi industri manufaktur nasional. Sekitar 78,39 persen produk manufaktur Indonesia ditujukan untuk pasar dalam negeri, sementara 21,61 persen lainnya untuk ekspor.
Dengan jumlah penduduk mencapai 284,44 juta jiwa, kebutuhan konsumsi domestik dinilai masih memberikan ruang bagi produk nasional untuk memperluas penetrasi pasar.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, peluang tersebut didukung kapasitas industri yang masih dapat dioptimalkan.
Tingkat utilisasi industri pengolahan nonmigas tercatat 61,8 persen pada 2025. Sementara itu, konsumsi rumah tangga Indonesia sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai Rp12.834,8 triliun.
“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” ujarnya.
Pemerintah juga memperkuat industri nasional melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 2 September 2026, tercatat lebih dari 57.000 produk telah tersertifikasi TKDN yang berasal dari lebih dari 5.600 perusahaan industri.
Kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diharapkan semakin memperkuat daya saing manufaktur, memperluas pasar, serta mendorong pertumbuhan industri nasional.(ZID)






