FACEINDONESIA.CO.ID- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkirakan 10 ribu hingga 20 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sampai akhir Desember 2026.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tenor KPR 40 tahun menjadi salah satu pilihan bagi MBR untuk mengakses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan angsuran yang disesuaikan kemampuan ekonomi.
“Dengan melihat realisasi FLPP yang sudah mencapai 148 ribu. Capaian tersebut merupakan bagian dari target penyaluran FLPP tahun ini sebanyak 350.000 unit rumah. Kami mengestimasi MBR yang akan mengakses tenor 40 tahun sampai akhir Desember 2026 bisa 10 ribu hingga 20 ribu rumah,” ujar Heru kepada Rakyat Merdeka, Jumat (11/9/2026).
Heru menjelaskan, regulasi hingga aturan teknis untuk skema KPR 40 tahun sudah disiapkan. Peraturan Badan BP Tapera dan Keputusan Komisioner untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tenor 40 tahun juga telah terbit.
“Saat ini implementasinya sedang dalam proses penyesuaian sistem IT di masing-masing bank penyalur,” katanya.
Menurut Heru, transaksi KPR tenor 40 tahun ditargetkan mulai berjalan pada pekan ketiga September 2026. Namun, pengajuan KPR dengan tenor tersebut sudah mulai diproses.
“KPR 40 tahun ini diharapkan bisa memperluas pilihan pembiayaan bagi MBR, terutama dengan memberikan opsi angsuran yang lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan dua aturan teknis pada 7 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah MBR mendapatkan hunian layak dan terjangkau.
Kedua aturan tersebut adalah Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Kedua keputusan itu menjadi landasan kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk rencana perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun.(DRI)






