E-Voting Kemenkum Positif, Pakar Soroti Kesiapan dan Roadmap

FACEINDONESIA.CO.ID- Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan mekanisme electronic voting (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik.

Namun, penerapannya dinilai membutuhkan persiapan matang, terutama terkait sumber daya manusia (SDM), sistem, tahapan, serta roadmap yang jelas.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengemuka dalam forum FIKOM UNPAD Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketua IKA FIKOM Unpad Hendri Satrio mengatakan, pembahasan e-voting dilakukan untuk menggali peluang penerapannya secara lebih luas, termasuk kemungkinan digunakan dalam Pemilu 2029.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting berawal dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.

Menurut Andry, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Partisipasi pegawai juga tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.

“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri,” ujar Andry.

Kemenkum, lanjutnya, terbuka mendiskusikan kemungkinan penerapan sistem tersebut untuk jenjang yang lebih tinggi, termasuk pemilu. Namun, diperlukan riset lebih mendalam agar sistem dapat diterapkan secara serius dan memiliki skalabilitas.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting. Meski demikian, dia mengingatkan pentingnya kesiapan SDM, sistem teknologi, serta roadmap yang terukur.

“Kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait kesiapan SDM dan sistemnya. Kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus,” kata Agus.

Senada, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai e-voting merupakan gagasan positif yang dapat dijalankan. Namun, tahapan penerapannya harus dipersiapkan dengan kuat untuk mencegah celah manipulasi.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting secara nyata. Menurutnya, kondisi politik, regulasi, tata kelola, dan sistem pemilu masih menjadi tantangan.

“Secara ide siap, namun secara realita tidak sama sekali,” ujar Denny.

Sementara itu, wartawan senior Aziz Husaini menilai e-voting dapat terlebih dahulu diuji coba pada lingkungan yang lebih terbatas, seperti pemilihan di forum kampus.

Forum FIKOM UNPAD Connection menghadirkan Andry Indrady, Denny Indrayana, Trubus Rahadiansyah, Agus Pambagio, serta Aziz Husaini. Diskusi dipandu Ekky Ghea dan dibuka Ketua IKA FIKOM UNPAD Hendri Satrio.(RDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *