Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Penegasan tersebut disampaikan Kemhan menyusul kabar viral mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Unhan.

Dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan hijab. Sebaliknya, nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan Kadet.

“Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” demikian pernyataan resmi Kemhan, Minggu (23/8/2026).

Kemhan juga menjelaskan, Kadet memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan mengikuti pembinaan mental selama menjalani pendidikan di Unhan.

Terkait penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, terdapat ketentuan teknis pada kegiatan tertentu yang mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan. Hal ini terutama berlaku untuk latihan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan khusus.

Kemhan menegaskan, aturan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang.

Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian Kadet disesuaikan dengan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Menhan Arahkan Penyesuaian Aturan

Menteri Pertahanan RI juga telah memberikan arahan agar ketentuan seragam Kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama pendidikan dan latihan.

Kemhan menilai disiplin dan pendidikan karakter tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya memperjelas aturan sebelumnya yang belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Kemhan berkomitmen terus mengevaluasi dan menyempurnakan pendidikan di Unhan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan.(RDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *