FACEINDONESIA.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama K&K Advocates menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi serta mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat dan kompetitif.
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan 15 tahun K&K Advocates ini bertujuan memperkuat kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan KPPU, termasuk penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.
Program ini mendorong perusahaan menerapkan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sekaligus menjadi upaya mitigasi risiko hukum.
Anggota Komisioner KPPU periode 2024–2029, Moh Noor Rofieq, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha bukan sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU, Hasiholan Pasaribu, mengatakan pelaku usaha perlu mengidentifikasi serta memitigasi potensi pelanggaran sejak dini agar risiko hukum dapat dikelola secara lebih efektif.
Partner K&K Advocates, Aldi Andhika Jusuf, menilai edukasi dan dialog berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap hukum persaingan usaha.
Menurutnya, Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan investasi jangka panjang yang mendukung bisnis berkelanjutan dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, KPPU dan K&K Advocates berharap kolaborasi antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha semakin kuat sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (ZID)





