FACEINDONESIA.CO.ID – Video viral yang memperlihatkan seorang siswa di Lubuk Pakam datang ke kantor BNI menggunakan ambulans menjadi pengingat bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memahami perbedaan antara aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.
Aktivasi rekening merupakan tahap awal agar peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif.
Proses ini berbeda dengan pencairan dana, karena bantuan baru dapat diterima setelah siswa ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian sehingga dana dapat ditransfer ke rekening.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan masuk dalam SK Nominasi dan wajib menyelesaikan proses aktivasi sebelum mengikuti tahapan penyaluran berikutnya.
Untuk tahun 2026, batas waktu aktivasi rekening PIP berlangsung hingga akhir Desember. Meski demikian, penerima disarankan tidak menunda proses tersebut agar memiliki waktu yang cukup jika diperlukan perbaikan atau kelengkapan dokumen.
Perlu dipahami, aktivasi rekening tidak berarti dana bantuan langsung bisa dicairkan. Penyaluran tetap mengikuti proses penetapan penerima dan jadwal resmi dari Kemendikdasmen.
Karena itu, keluarga penerima diimbau memastikan status penerima, melengkapi seluruh dokumen, serta memperoleh informasi melalui sekolah maupun bank penyalur sebelum datang ke kantor bank.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan dari sekolah, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank.
Setelah proses verifikasi selesai, rekening akan diaktifkan dan siap menerima dana PIP ketika peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima.
Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh peserta didik, orang tua, atau wali sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peserta didik sakit, penyandang disabilitas, atau berada di daerah terpencil, proses aktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang dapat disubstitusikan kepada guru atau tenaga kependidikan.
Selain itu, setiap bank penyalur juga memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus.
Karena itu, keluarga disarankan menghubungi bank terlebih dahulu agar pelayanan dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan.
Dengan memahami perbedaan antara aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran, dan pencairan dana, proses penerimaan bantuan PIP diharapkan berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan. (ZID)





