FACEINDONESIA.CO.ID – Rencana penambahan kuota impor garam industri diminta dikaji ulang menyusul kenaikan realisasi impor pada awal 2026.
Pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan impor didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang transparan agar tidak mengganggu serapan garam lokal serta target swasembada garam 2027.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam industri berkadar natrium klorida (NaCl) 97 persen atau lebih (HS 25010093) mencapai sekitar 936 ribu ton sepanjang Januari-Mei 2026. Angka tersebut naik 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan pemerintah perlu membuka data neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala agar kebijakan impor lebih akurat dan akuntabel.
Menurutnya, kebutuhan impor memang masih diperlukan, terutama untuk sektor chlor-alkali plant (CAP) yang diperkirakan membutuhkan sekitar 1,18 juta ton garam pada 2026.
Namun, impor juga digunakan untuk industri pangan, farmasi, dan sektor lainnya sehingga data kebutuhan harus dibuka agar publik dapat menilai urgensi penambahan impor.
Nailul juga menyoroti waktu pelaksanaan impor yang kerap berdekatan dengan musim produksi garam nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan penyerapan garam produksi petambak dalam negeri.
Selain itu, harga garam di tingkat petambak yang masih rendah dinilai menjadi tantangan. Tanpa kepastian harga dan serapan, petambak cenderung mengejar volume panen dibanding meningkatkan kualitas produksi.
Ia menilai penambahan kuota impor seharusnya mempertimbangkan stok nasional, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi dalam negeri, spesifikasi garam, serta waktu masuk impor. Pemerintah juga perlu membedakan kebutuhan sektor CAP, pangan, farmasi, dan industri lainnya agar kebijakan lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, prediksi musim kemarau 2026 yang lebih panjang dinilai menjadi peluang meningkatkan produksi garam nasional.
Momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperbesar serapan garam lokal sehingga ketergantungan terhadap impor dapat terus ditekan.
Dengan target swasembada garam pada 2027, pemerintah diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produksi garam dalam negeri melalui kebijakan impor yang lebih terukur dan transparan.(HER)





