FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi akan menerapkan campuran biodiesel 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis sawit, memperkuat hilirisasi industri dalam negeri, sekaligus memberi nilai tambah bagi komoditas kelapa sawit nasional.
Program B50 merupakan kelanjutan dari keberhasilan implementasi biodiesel sebelumnya yang telah memberikan dampak signifikan terhadap penghematan devisa negara, penurunan emisi gas rumah kaca, serta penguatan industri sawit dari hulu hingga hilir.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, program biodiesel periode 2015–2025 telah menghemat devisa hingga Rp 722,9 triliun, menciptakan nilai tambah Rp 114,7 triliun dari pengolahan CPO menjadi biodiesel, serta menyerap sekitar 10,9 juta tenaga kerja di sektor perkebunan sawit.
Selain itu, program ini juga berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 228,41 juta ton CO₂, menjadikannya salah satu instrumen penting dalam transisi energi bersih nasional.
Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, menyebut implementasi B50 sebagai bukti sinergi antara kebijakan energi nasional dan penguatan industri sawit berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa BPDP terus mendukung program tersebut melalui berbagai langkah, mulai dari Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan SDM, riset dan pengembangan, hingga penguatan sarana perkebunan.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan bahan baku, meningkatkan produktivitas petani, serta memperkuat daya saing industri sawit Indonesia di pasar global.
Dengan implementasi B50, pemerintah menargetkan ketahanan energi yang lebih kuat, pengurangan impor energi, serta peningkatan kesejahteraan petani sawit di seluruh Indonesia. (HER)






