FACEINDONESIA.CO.ID -Pemerintah terus memberikan kepastian kepada dunia usaha terkait penerapan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Danantara menegaskan kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi.
Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tata kelola ekspor SDA strategis akan dijalankan secara profesional dengan tetap menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor.
Seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dapat dilaksanakan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing.
Masa transisi kebijakan ini telah dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Danantara menegaskan kepastian berusaha menjadi faktor utama dalam pelaksanaan mandat DSI.
Selama masa transisi, DSI fokus memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan melalui digitalisasi. Saat ini tengah dikembangkan platform digital untuk menganalisis transaksi ekspor SDA secara objektif guna mendeteksi potensi under-invoicing.
Dengan sistem tersebut, pengawasan dapat difokuskan pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara transaksi yang berjalan normal tidak akan terganggu. DSI juga menjamin kerahasiaan informasi komersial dan kontrak para pelaku usaha.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Regulasi ini bertujuan menjaga pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan ekspor satu pintu bukan penyebab turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata niaga komoditas strategis agar lebih transparan dan memberi manfaat lebih besar bagi petani.
Senada, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan skema ekspor satu pintu melalui DSI bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memastikan hak negara dari ekspor komoditas strategis diterima secara optimal dan transparan. (DEN)





