Kemenag Respons Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Ibadurrahman Kukar

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Direktorat Pesantren Kementerian Agama telah menerima aduan tentang dugaan kekerasan seksual oleh oknum di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara (Kukar) kepada santri. Kemenag menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons kasus dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Pesantren, Basnang Said, mengatakan, ada lima langkah yang direkomendasikan untuk segera dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bacaan Lainnya

Pertama, fokus pada pelindungan anak. Menurut Basnang, pihaknya telah meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bekerja sama dengan Dinas setempat yang menangani urusan perlindungan anak serta lembaga penyedia layanan perlindungan anak.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut,” tegas Basnang di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kedua, mendukung proses hukum. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara perlu terus mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual tersebut yang terindikasi menggunakan praktik ‘penistaan agama’ di dalamnya dengan dalih ‘nikah batin’.

“Kita dukung penuh penegakkan hukum,” jelas Basnang.

Ketiga, penghentian sementara pendaftaran santri baru. Direktorat Pesantren merekomendasikan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren Ibadurrahman sampai seluruh permasalahan selesai. “Ini penting agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” papar Basnang.

Keempat, mengganti pimpinan pondok pesantren yang merangkap sebagai pembina Yayasan. Temuan laporan menunjukkan bahwa pimpinan pesantren merangkap jabatan sebagai Pembina. Hal ini perlu ditata ulang dengan menunjuk pimpinan pondok dan Pembina Yayasan yang memiliki kapasitas, integritas, tanpa nepotisme, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam.

Kelima, penggantian kepengurusan yayasan pondok pesantren dengan pengurus yayasan pondok yang memiliki kapasitas, integritas, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi kelembagaan Yayasan. “Pengurus Yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh atau pimpinan pondok pesantren, guna menghindari konflik peran serta demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri,” sebut Basnang.

“Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk  mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tandasnya. (HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *