DHE SDA Wajib Masuk Himbara Mulai Juni 2026

Dok.Kemenko Bidang Perekonomian

FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir SDA menempatkan DHE di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna memperkuat stabilitas rupiah dan cadangan devisa nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksportir SDA wajib merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan retensi DHE dalam rekening khusus dengan jangka waktu tertentu. Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah. Jika sebelumnya dapat dikonversi hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal 50 persen.

Kebijakan retensi DHE tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Langkah ini diyakini mampu memperkuat likuiditas valas di dalam negeri sekaligus menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Nantinya, ekspor komoditas tertentu hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut berlaku untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi ekspor yang dilakukan dalam skema perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu meningkatkan cadangan devisa, memperkuat sektor perbankan nasional, dan menjaga stabilitas ekonomi domestik. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *