FACEINDONESIA.CO.ID-Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) memperkuat pemahaman Business Judgment Rule (BJR) sebagai pedoman pengambilan keputusan bisnis yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan BUMN.
Langkah tersebut dinilai penting agar direksi dapat menjalankan strategi bisnis dan penugasan negara tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko hukum.
Komitmen itu ditegaskan dalam Seminar Publik “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis” yang digelar PTPN III bersama Hukumonline di Jakarta, Rabu (15/7).
Direktur Aset PTPN III (Persero) Komjen (Purn.) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, BUMN memiliki peran ganda, yakni menjaga kinerja bisnis sekaligus menjalankan mandat pembangunan nasional.
Menurutnya, setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan negara. Karena itu, kepastian hukum, penerapan Business Judgment Rule, serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi BUMN.
“Pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan sangat penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal,” ujarnya.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa untung dan rugi merupakan konsekuensi dalam dunia usaha. Namun, keputusan di BUMN memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mengakomodasi berbagai kepentingan.
Ia menegaskan, pengambilan keputusan harus didasarkan pada itikad baik, prinsip kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta mengutamakan kepentingan perseroan.
Sementara itu, Direktur D pada Jampidum Kejaksaan Agung, Dwi Agus Arfianto, menyebut perlindungan Business Judgment Rule tidak bersifat mutlak.
Perlindungan hanya berlaku apabila keputusan direksi memenuhi seluruh syarat, seperti dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan bukan akibat kelalaian.
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menambahkan, kerugian keuangan negara akibat keputusan direksi BUMN tidak selalu berarti tindak pidana korupsi. Jika keputusan tersebut memenuhi prinsip Business Judgment Rule, maka dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis yang memperoleh perlindungan hukum.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menegaskan bahwa kerugian bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Penilaian harus melihat proses pengambilan keputusan, bukan semata hasil akhirnya.
Melalui seminar ini, PTPN III berharap pemahaman mengenai Business Judgment Rule, tata kelola perusahaan, dan pengelolaan risiko hukum semakin kuat sehingga pengambilan keputusan bisnis di BUMN dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.(ZID)





