FACEINDONESIA.CO.ID – Rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai kebijakan tersebut dapat membuat harga tiket lebih terjangkau sehingga mendorong kenaikan jumlah perjalanan udara dalam negeri. Dampaknya juga diyakini akan dirasakan sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada transportasi udara.
Menurut Alvin, penerapan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini perlu dievaluasi karena berbeda dengan penerbangan internasional yang tidak dikenakan PPN.
Ia juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya, termasuk kereta dan bus, tidak dikenai PPN untuk layanan angkutan penumpang.
“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Karena itu perlu ada evaluasi agar tercipta perlakuan yang lebih seimbang,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Alvin menilai peninjauan kebijakan perpajakan di sektor penerbangan dapat menciptakan persaingan yang lebih setara sekaligus meningkatkan efisiensi industri transportasi nasional.
Menurutnya, pembebasan PPN berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian penerbangan, yang pada akhirnya mendukung kinerja maskapai serta membuka peluang pengembangan rute baru.
Selain itu, konektivitas udara yang lebih baik diyakini akan memberi efek positif terhadap sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga pelaku UMKM di berbagai daerah.
Ia menegaskan, kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing industri transportasi nasional agar lebih efisien, terjangkau, dan berkembang.
Rencana pembebasan PPN tiket pesawat domestik diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antardaerah dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat. (HER)


