FACEINDONESIA.CO.ID – Direktur Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk memperkuat peran keluarga dan institusi pendidikan sebagai benteng utama dalam menghadapi bahaya narkoba yang kian mengkhawatirkan.
“Keluarga dan institusi pendidikan harus menjadi benteng terhadap bahaya narkoba yang saat ini peredaran dan penyalahgunaannya semakin mengkhawatirkan di negara kita,” kata M. Fuad Nasar saat mewakili Menteri Agama dalam Musyawarah Akbar, Halalbihalal, dan Bakti Sosial yang diselenggarakan Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu, (11/4/2026).
“Ancaman narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial bangsa. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik keluarga, lembaga pendidikan serta rumah ibadah diharapkan mampu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” sambungnya.
Menurut Fuad Nasar, tidak ada kata damai dengan narkoba. Generasi Indonesia yang sehat, pintar, produktif dan bermanfaat tidak mungkin lahir di bawah pengaruh kecanduan pada narkoba dan zat adiktif lainnnya. Hukum positif di Indonesia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara tegas dan jelas memberi arah kebijakan bagi pemerintah dalam menangani bahaya narkoba.
Dari sisi agama, lanjut M Fuad Nasar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 1976 secara tegas memutuskan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya. Penyalahgunaan narkoba terbukti membawa kemudharatan sekaligus mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang serta terancamnya keamanan masyarakat, dan ketahanan nasional.
“Lima puluh tahun lampau, dalam Fatwa MUI tertanggal 10 Februari 1976 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa K.H.M. Syukri Ghozali dan H. Amiruddin Siregar sebagai Sekretaris, disebutkan bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya perlu adanya usaha-usaha dan tindakan nyata,” terang M Fuad Nasar.
Fatwa MUI juga menjabarkan bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya perlu ada sejumlah usaha dan tindakan. Pertama, menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/pengedar/penyelundup bahan-bahan narkotika sampai kepada hukuman mati.
Kedua, menjatuhkan hukuman berat terhadap petugas-petugas keamanan dan lain-lain, petugas pemerintah sipil dan militer yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/penjual/ pengecer/pengedar gelap narkotika.
Ketiga, mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang mempunyai legalitas untuk penjualan narkotika agar tidak disalahgunakan.
Keempat, mengadakan usaha-usaha preventif dengan membuat undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotika dan semacamnya. (San)





