Jejak Arsip BKM dan Arah Literasi Kebijakan Kita: Mengenang Yai Shofiq

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Sekitar September atau Oktober 2022, selepas Zuhur, saya berjalan melewati ruangan di lantai VIII Gedung Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin No. 6. Sampai di depan ruangan Kasubdit Penyuluh Agama Islam saat itu, Abdul Mu’ti Shofiq, saya disapa sekaligus diajak mampir untuk diskusi sembari ngopi.

“Mas Faat, sampeyan ini di Urais kan? Mari sini, kita ngopi-ngopi sebentar,” sapanya. Saya yang sejak kali pertama mengabdi di Urias Bimas Islam pada akhir 2016, sudah mengagumi sikap kalem beliau, tidak bisa mengelak.

“Nggeh, siap Yai. Kula leres di Urais, tepatnya di Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik nggeh,” sambut saya sembari merapat ke meja.

Yai Shofiq, demikian saya biasa menyapa, lalu bangun dari kursi, geser sedikit untuk mengambil beberapa lembar berkas. “Ini, saya ketitipan amanat. Di laci saya ada beberapa lembar berkas fotokopian terkait Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dan bukankah di situ (baca: Dit. Urais Binsyar atau Subdit Kemasjidan) baru bangkit lagi beresin BKM?,” singgung Yai Shofiq.

“Coba berkas ini dimanfaatkan oleh Urais, yang sedang dapat amanat Gus Men untuk kembali menghidupkan BKM, semoga saja ada fotokopian aturan ini yang bermanfaat,” sambungnya. Yai Shofiq, pada awal karir kepegawaiannya, pernah bertugas di bidang perwakafan, dan masjid menjadi salah satu objek layanan terpenting.

Berkas diberikan, lalu Yai Shofiq bertukar pikiran tentang urgensi regulasi wakaf, status masjid, dan bidang konflik. Ketiganya kerap berkelindan sebagai sumber sengketa di masyarakat yang sulit diabaikan.

“Wah dokumennya berisikan kebijakan di eranya Kiai Wahib Wahab, nih!” saya berseru girang. Lembar fotokopi yang lain juga berisi informasi penting dalam perwakafan, sekaligus menjadi penanda kepemimpinan era selanjutnya, yakni Kiai Saifuddin Zuhri, A. Mukti Ali, Alamsjah Ratu Perwiranegara, hingga Munawir Syadzali.

Dari dokumen yang diberikan Yai Shofiq, saya jadi tahu bahwa sejarah BKM cukup aktif dan dinamis, mulai dari fase Kiai Wahib Wahab (1959-1962), Kiai Saifuddin Zuhri (1962-1967), A. Mukti Ali (1971-1978) dan Alamsjah Ratu Perwiranegara (1978-1983), hingga Munawir Syadzali (1983-1993), atau kisaran 34 tahun masa pemerintahan.

Dokumen ini sangat berharga dan membawa angan saya untuk melacak kembali sejarah ihwal kebijakan layanan keagamaan dari “rumah tua 46” ini. Saya merasa upaya melacak kembali aspek historis peranan layanan keagamaan dari organisasi yang berusia 78 tahun ini sangat urgen dan penting guna membuktikan betapa kemaslahatan publik (maslahatul ammah), adalah tujuan sebesar-besarnya lahir dan berdirinya sebuah republik.

Kementerian Agama secara de jure ditandakan baru muncul pada 3 Januari 1946. Namun, berdasarkan riwayat kebijakan yang dikawal dan dilayani, Kemenag telah hidup melewati fase-fase historis di era pemerintahan (Republik Indonesia maupun Kolonial) sebelumnya. Misalnya melalui Badan Kesejahteraan Masjid (Bakemas kemudian BKM) dapat diketahui meski dalam penggunaan nomenklaturnya baru tertera di 1964, namun estafet kebijakannya melekat kuat pada fase sebelumnya yakni dengan nomenklatur Pengurus Kas Masjid (1947-1964) diiringi penanda jauhnya bahwa layanan Kementerian Agama di bidang Kemasjidan itu memiliki cikal kebijakan sejak 1893 dengan sebutan “Beheerscommissie” atau Komisi Kas Masjid di era Kolonial Belandaa.

Kedudukan Kas Masjid menjadi sangat penting, karena ia merupakan bagian dari layanan keagamaan yang telah ada sejak era kolonial namun tetap berlangsung hingga pasca kemerdekaan, seperti halnya masalah Pencatatan Perkawinan umat Islam, peranan Peradilan Agama, Penentuan Awal Bulan Qamariyah, Pendidikan Agama dan seterusnya. Kalau meminjam istilah Mukti Ali, terkait hal keagamaan ini (konteks awalnya terkait Hisab dan Rukyat) adalah hal klasik yang selalu aktual.

Dalam bahasan Aqib Suminto (1985) yang merujuk pada paper Pijper, disebutkan bahwa Kas Masjid adalah sejumlah uang yang dikumpulkan dan menjadi milik suatu masjid. Adapun keuangan masjid, diperoleh dari uang nikah, zakat, waqaf dan sadaqah. Kepengurusannya kemudian ditangani oleh Penghulu yang berada di bawah pengawasan Bupati, dan turut berkewajiban dalam pengelolaan urusan masjid (peribadatan dan layanan), serta menerima honorarium melalui kas masjid tersebut.

Perkembangan kas masjid setelah melewati fase kemerdekaan di era orde lama, orde baru hingga reformasi kemudian terus berkembang secara dinamis, unik dan situasional. Sebagaimana temuan Amelia Fauzia (2016), Kas Masjid menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan model pemberdayaan filantori Islam di Indonesia di masa mendatang, terutama pada puncak jalur konstitusional yakni pada pengelolaan zakat (UU No. 38/1999) dan wakaf (UU No. 41/2004), yang dalam aturan mainnya memberikan ruang otoritas terbuka baik oleh pemerintah maupun non pemerintah (yayasan, ormas keagamaan dan lainnya).

Dalam kajian Fauzia, kedudukan Kas Masjid belum mendapatkan porsi penelitian dari aspek kelembagaannya terutama yang berkisar dalam otoritas Kementerian Agama, seperti perjalanan Pengurus Kas Masjid (PMA No. 3/1952), Yayasan Kas Masjid Pusat (No. Akta Notaris 1954/PMA No. 52/1956), Badan Pengawas Kas Masjid Pusat (PMA. No. 4/1954), Badan Kesejahteraan Masjid (Bakemas; PMA No. 5/1964), Badan Kesejahteraan Masjid BKM (PMA No.1/1970), maupun pada unsur perkembangan tata kelola sumber dana BKM selain wakaf, yakni pada Dana Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (KMA No. h65/1972).

Bahwa ditemukannya dinamika perkembangan Kas Masjid dalam peneguhan kelembagaan filantropi Islam, seperti Baitul Maal, Badan Amil Zakat daerah, Baznas dan tata Kelola Wakaf melalui Badan Wakaf Indonesia, itu menjadi sangat penting. Hal tersebut justeru dapat menunjukkan betapa pereduksian fungsi Badan Kesejahteraan Masjid (yang bermula dari Kas Masjid), di era kiwari tidak lagi menjadi wadah tunggal pengelolaan Ziswaf maupun penyalurannya, dikarenakan hanya sekadar atau tersisa pada aspek pengelolaan dari sisi administrasi data kemasjidan (Tipologi Masjid, Registrasi Sistem Informasi Masjid, Rekomendasi Bantuan, Standardisasi Imam, Masjid Percontohan dan Program Masjid Ramah) an sich. Begitupula selanjutnya, setelah ada aturan baru tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka uang nikah sudah tidak lagi menjadi sumber dari BKM.

Syahdan, dengan sedikit mengerem dan mengendalikan emosi kebahagiaan saya saat berdiskusi ringan dengan sosok

Kembali ke Yai Shofiq, setelah menerima dokuman dan diskusi dirasa cukup, saya pamit sembali meminta izin untuk mengkoordinasikan Amanah yang diberikan kepada unit kerja terkait, yakni Subdit Kemasjidan, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Selang setahun, sekitar September 2023, saya bertemu lagi dengan Yai Shofiq pada Rapat Kerja Nasional BKM di Asrama Pondok Gede.  Kepadanya, saya sampaikan bahwa Amanah berupa berkas BKM telah dikoordinasikan ke Bagian Kemasjidan dan sudah dimanfaatkan untuk kepentingan kebijakan.

Setelah itu, saya jarang bertemu lagi dengan Yai Shofiq. Pada 5 Syawwal 1445 H/15 April 2024, saya mendapat mendapatkan kabar duka, bahwa beliau berpulangan untuk selamanya. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.

Selamat Berpulang Yai Shofiq, telah sampai dirimu pada titik wakaf, namun niscayalah jariyah kebaikanmu akan langgeng dan bermaslahat untuk selamanya. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *