Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadan

Dok.KIP

FACEINDONESIA.CO.ID – Dalam syariat Islam, puasa Ramadan adalah wajib. Namun, terdapat keringanan (rukhsah) bagi kelompok tertentu yang memiliki halangan sah. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Orang yang Sakit

Bacaan Lainnya

Seseorang yang sedang sakit dan khawatir puasanya akan memperparah kondisi fisik atau memperlambat proses kesembuhan.

Kewajiban: Mengganti di hari lain (Qadha) setelah sembuh.

2. Musafir (Orang dalam Perjalanan)

Orang yang melakukan perjalanan jauh (minimal sekitar 80–90 km) dan merasa berat jika harus tetap berpuasa.

Kewajiban: Mengganti di hari lain (Qadha).

3. Orang Tua Renta (Lansia)

Kakek atau nenek yang sudah sangat lemah fisiknya sehingga tidak mampu lagi menanggung lapar serta haus.

Kewajiban: Membayar Fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan). Tidak perlu Qadha.

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Ibu yang khawatir akan kesehatan dirinya atau kesehatan bayi (janin/anak yang disusui).

Kewajiban: Mengganti di hari lain (Qadha). Beberapa ulama mewajibkan tambahan Fidyah jika alasannya murni karena mengkhawatirkan kesehatan anak.

5. Orang dengan Penyakit Menahun

Seseorang yang menderita penyakit kronis yang menurut medis kecil kemungkinan untuk sembuh total, sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa selamanya.

Kewajiban: Membayar Fidyah.

6. Wanita yang Haid atau Nifas

Wanita dalam kondisi ini dilarang (haram) berpuasa, namun wajib meninggalkan puasa tersebut untuk menjaga kesucian ibadah.

Kewajiban: Mengganti di hari lain (Qadha).

7. Orang dengan Gangguan Jiwa (Orang Gila)

Salah satu syarat sah dan wajibnya ibadah adalah berakal. Orang yang hilang ingatan atau mengalami gangguan jiwa tidak terkena beban syariat (ghairu mukallaf).

Kewajiban: Tidak ada (Tidak wajib Qadha maupun Fidyah). Jika sembuh, ia hanya wajib puasa sejak hari kesembuhannya.

8. Pekerja Berat

Orang yang memiliki beban kerja sangat ekstrem (misal: kuli bangunan di bawah terik matahari atau penambang) yang jika diteruskan dapat membahayakan keselamatan atau nyawa.

Aturan: Wajib berniat dan mulai puasa di pagi hari. Boleh membatalkan puasa hanya jika kondisi fisik sudah di ambang batas (sangat lemas/dehidrasi akut).

Kewajiban: Mengganti di hari lain (Qadha).

Catatan Penting:
Bagi yang diperbolehkan tidak berpuasa, sebaiknya tetap menghormati kesucian bulan Ramadan dengan tidak makan atau minum secara mencolok di depan umum. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *