BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Dokter Gigi

FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta Program Internsip Dokter Gigi dan Program Adaptasi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri (WNI LLN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengatakan kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan sosial bagi tenaga medis berjalan secara berkelanjutan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses administrasi dan pembayaran iuran dapat terlaksana secara tertib dan berkesinambungan,” ujar Ramdani.

Menurutnya, peserta program internsip dokter gigi dan adaptasi WNI LLN berperan penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugas, mereka juga menghadapi risiko pekerjaan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk pelayanan kesehatan serta santunan sesuai ketentuan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Ramdani menegaskan, tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga perlu memperoleh perlindungan sosial yang memadai.

Ia berharap perlindungan tersebut membuat peserta lebih tenang dalam menjalani proses pembelajaran, meningkatkan kompetensi, dan mengabdi kepada masyarakat.

Kerja sama dengan Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes dan Bank Mandiri juga diharapkan meningkatkan efektivitas koordinasi pembayaran iuran, ketepatan administrasi, serta keberlangsungan kepesertaan.

Menurut Ramdani, perlindungan tidak cukup hanya melalui pendaftaran. Pembayaran iuran yang tertib dan kesesuaian data peserta juga menjadi faktor penting agar manfaat jaminan sosial dapat terus diberikan.

BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek berkomitmen memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama di sektor kesehatan, guna meningkatkan cakupan perlindungan tenaga medis.

“Kerja sama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi tenaga medis, sesuai dengan semangat Kerja Keras Bebas Cemas,” tegas Ramdani.

Melalui sinergi tersebut, perlindungan jaminan sosial bagi peserta program internsip dan adaptasi diharapkan semakin optimal sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan terlindungi bagi tenaga medis Indonesia.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *