BAZNAS RI-Komisi XII DPR RI Optimalkan Potensi ZIS

FACEINDONESIA.CO.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat sinergi bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui kolaborasi perluasan jangkauan penghimpunan dan penguatan regulasi pengelolaan ZIS.

Langkah tersebut sebagai upaya memperluas dampak sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi BAZNAS bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi yang digelar di Nusantara I, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menjelaskan, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, mencapai Rp327 triliun. Namun, potensi tersebut hingga kini baru terealisasi sebagian kecil melalui BAZNAS di tingkat pusat dan daerah maupun Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

“Kami memohon dukungan dari jaringan legislatif di Komisi DPR terkait, utamanya yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta Kementerian ESDM agar regulasi pemotongan zakat bagi korporasi dan pegawai dapat diwajibkan secara mengikat,” ujar Sodik.

Lebih lanjut, ia menilai penguatan regulasi juga diperlukan agar pengelolaan ZIS tidak berjalan sendiri-sendiri akibat ego sektoral antarlembaga.

Menurutnya, BAZNAS memerlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi keterwakilan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam pengelolaan zakat secara bersama, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengusulkan pembentukan konsorsium pengelolaan bersama dengan asas keterwakilan ormas keagamaan mengadopsi struktur Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dana zakat dapat dikelola secara kolektif, transparan, dan terhindar dari objek audit pemeriksaan negara yang diskriminatif,” jelasnya.

Sodik menjelaskan, kendala utama saat ini adalah regulasi (Undang-Undang) yang belum sepenuhnya mendukung sinkronisasi antara BAZNAS Pusat dan Kabupaten/Kota. Saat ini pengumpulan di tiap lembaga baru sebatas berbasis Instruksi Presiden (Inpres) melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Kami mengusulkan adanya skema pengumpulan terpusat demi mewujudkan subsidi silang antardaerah. Tidak hanya itu kami juga berharap adanya dukungan mobilisasi ZIS dari anggota DPR Komisi XII dan dari mitra Komisi XII yang berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 sangat potensial untuk mobilisasi ZIS,” ucapnya.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyambut baik komitmen BAZNAS dalam memperkuat tata kelola zakat nasional. Menurutnya, optimalisasi zakat harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan sistem pendataan yang akurat.

Bambang menilai, validitas data menjadi kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, proses sensus masyarakat harus dilakukan secara riil, termasuk dengan bukti visual kondisi tempat tinggal warga agar penyaluran bantuan tidak dipengaruhi kepentingan politik di tingkat lokal.

Bambang menegaskan kesiapan Komisi XII DPR RI untuk mengawal penguatan regulasi sekaligus menjembatani koordinasi lintas kementerian guna memaksimalkan potensi zakat nasional.

“Sinergi ini penting. Regulasi yang matang dan tata kelola yang transparan akan memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan efektif menurunkan angka kemiskinan di tanah air,” ujar Bambang.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *