FACEINDONESIA.CO.ID – Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026.
Layanan SIM Keliling berlokasi di Burger King Harapan Indah, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan C meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari keterlambatan perpanjangan SIM.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Bekasi, semoga bermanfaat bagi masyarakat. (San)





