BSI Perkuat Pasar Keuangan Syariah Lewat Kerja Sama Lindung Nilai

FACEINDONESIA.CO.ID- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI memperkuat pasar keuangan syariah nasional melalui dua kerja sama strategis, yakni Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi rupiah dan valuta asing. Kerja sama ini melibatkan 16 mitra perbankan nasional untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan likuiditas serta memperkuat transaksi antarbank sesuai prinsip syariah.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen BSI dalam mendukung pengembangan instrumen pasar keuangan syariah di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan inisiatif Bank Indonesia (BI) untuk memperluas instrumen likuiditas dan memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter Syariah (OMS).

Bacaan Lainnya

Direktur Treasury & International Banking BSI, Firman Nugraha, mengatakan partisipasi BSI dalam kerja sama tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendorong transaksi antarbank syariah yang lebih aktif, efisien, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Menurut Firman, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat transmisi kebijakan moneter syariah sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Adapun 16 mitra perbankan yang terlibat meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank Mega Syariah, Maybank Indonesia, BJB Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Aladin Syariah, BCA Syariah, Bank Nano Syariah, CIMB Niaga Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Sulselbar UUS, Bank Jatim UUS, Bank OCBC UUS, Bank Jakarta UUS, dan Bank Sumut UUS.

Penandatanganan Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah bertujuan membangun landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi lindung nilai atau hedging berbasis syariah. Instrumen tersebut diharapkan membantu memitigasi risiko akibat fluktuasi nilai tukar secara lebih optimal dan hati-hati.

Sementara itu, kerja sama pasar uang melalui SiPA merupakan perubahan tambahan atau addendum atas perjanjian sebelumnya. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi transaksi SiPA dalam valuta asing. Dari 16 bank yang terlibat, dua di antaranya merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.

Firman menjelaskan, penandatanganan tersebut turut disertai komitmen transaksi untuk memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). Pasar ini memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas Operasi Moneter Syariah.

SiPA merupakan salah satu instrumen PUAS yang digunakan untuk mengelola likuiditas perbankan. Instrumen ini membantu bank mengoptimalkan pengelolaan dana antarbank, mengantisipasi risiko likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing, serta memperluas kerja sama antar lembaga keuangan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi syariah Indonesia menunjukkan tren positif. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan aset dan peningkatan pangsa pasar industri keuangan syariah.

Potensi ekonomi syariah nasional juga ditopang oleh beragam sektor, mulai dari makanan dan minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, farmasi dan kosmetik halal, energi terbarukan, hingga industri kreatif.

Dian menilai, optimalisasi potensi tersebut memerlukan dukungan akses pembiayaan, kepastian pasar, serta peningkatan kapasitas produksi. Industri keuangan syariah juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan investasi, serta memperluas akses pasar melalui pembiayaan sesuai prinsip syariah.

Upaya kolaborasi tersebut turut mengemuka dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang diselenggarakan Bank Indonesia di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 14–18 Oktober 2026.

Melalui kerja sama dengan berbagai pelaku industri perbankan, BSI berharap penguatan instrumen pasar uang syariah dapat mendukung stabilitas likuiditas perbankan, meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif serta berkelanjutan di Indonesia.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *