Bahlil Legalkan Sumur Rakyat, Genjot Produksi Etanol

FACEINDONESIA.CO.ID-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mendorong legalisasi sumur minyak rakyat untuk meningkatkan produksi energi nasional sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan izin pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk di Aceh. Bahlil menyampaikan bahwa sejumlah sumur rakyat yang telah mengantongi izin di Sumatera dan Jawa mulai berproduksi.

Bacaan Lainnya

“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujar Bahlil saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat secara resmi. Selama ini, sebagian sumur tersebut telah dikelola warga secara turun-temurun, tetapi belum memiliki izin usaha.

Melalui skema tersebut, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat dibeli oleh Pertamina dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.

Menurut Bahlil, legalisasi sumur rakyat memberikan dua manfaat utama, yakni memberikan kepastian usaha kepada masyarakat serta meningkatkan produksi minyak nasional atau lifting.

Pengelolaan sumur rakyat juga dilakukan melalui kemitraan dengan Medco dan Pertamina. Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam sektor energi.

Selain legalisasi sumur minyak, pemerintah turut mendorong berbagai program untuk memperkuat ekonomi daerah, termasuk pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi dan UMKM, program listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta penyederhanaan perizinan.

Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol hingga E50

Di sisi lain, pemerintah mempercepat pengembangan bahan bakar nabati untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin. Saat ini, kebutuhan bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sedangkan produksi dalam negeri baru berkisar 18–19 juta kiloliter.

Bahlil menyebut penerapan mandatori etanol akan dilakukan secara bertahap hingga campuran E50. Pemerintah tengah mematangkan perencanaan menuju 2028 dengan mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri.

Ia menegaskan, kebijakan mandatori etanol harus didukung pasokan bahan baku domestik agar tidak menimbulkan ketergantungan baru terhadap impor.

“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh,” tegasnya.

Sejumlah wilayah yang dipetakan sebagai sumber bahan baku etanol meliputi Jawa, Sumatera, dan Papua. Untuk penerapan E20, kebutuhan etanol diperkirakan mencapai sekitar 8 juta kiloliter dengan bahan baku singkong, tebu, dan jagung.

Pemenuhan kebutuhan tersebut diproyeksikan memerlukan sekitar 1 juta hektare lahan singkong, 1,1 juta hektare lahan tebu, dan 1 juta hektare lahan jagung. Pemerintah berencana memanfaatkan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) serta Hak Guna Usaha (HGU) telantar melalui pengembangan industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Sorgum dan Aren Jadi Alternatif Bahan Baku

Pemerintah juga mengembangkan sumber bahan baku alternatif untuk produksi etanol. Salah satunya melalui proyek percontohan sorgum manis yang telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, pengolahan aren di Kamojang dikembangkan dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 liter per hari.

Pengembangan etanol tersebut melanjutkan upaya diversifikasi energi yang sebelumnya dilakukan melalui program mandatori biodiesel B50, yang mulai berlaku pada 9 Juli 2026. Program B50 disebut mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun dan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

Melalui legalisasi sumur minyak rakyat dan pengembangan bahan bakar nabati berbasis sumber daya domestik, pemerintah berupaya meningkatkan produksi energi nasional, menekan impor, serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di daerah.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *