FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan, integrasi sistem antarinstansi menjadi salah satu kunci mempercepat pelayanan BPHTB. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Pertanahan bertema Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Teguh, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun, peningkatan penerimaan harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“BPHTB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, pemda perlu memberikan kepastian pada setiap tahapan pelayanan, termasuk proses verifikasi dan validasi dokumen. Wajib pajak juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai waktu penyelesaian layanan.
Karena itu, Kemendagri mendorong pemda menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas atau Service Level Agreement (SLA) dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Teguh menjelaskan, pelayanan BPHTB tidak hanya berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses tersebut juga berkaitan dengan pertanahan serta melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan,” jelasnya.
Integrasi dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung dengan sistem PPAT atau notaris serta layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Teguh, digitalisasi layanan BPHTB diharapkan dapat mengurangi pengulangan verifikasi dokumen dan proses administratif yang masih dilakukan secara manual.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi. Ketika pembayaran sudah dilakukan, datanya bisa langsung terbaca oleh sistem dan proses berikutnya dapat berjalan tanpa masyarakat harus datang kembali hanya untuk meminta validasi,” tuturnya.(ZID)






