BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki

FACEINDONESIA.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola dan legalitas aset, termasuk aset tidak bergerak yang merupakan hibah dari muzaki. Langkah ini dilakukan untuk melindungi aset secara hukum sekaligus mengoptimalkan manfaatnya bagi umat.

Penguatan tata kelola aset dibahas dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 bertema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota” yang digelar Pusdiklat BAZNAS RI secara daring, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan dibuka Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dengan menghadirkan Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Hatta Firman Syah, S.ST., M.M., sebagai narasumber. Kegiatan diikuti pimpinan dan amil BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Sodik mengatakan penguatan tata kelola diperlukan untuk mengamankan aset hibah dari muzaki sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung program-program BAZNAS.

Ia menyampaikan, data aset BAZNAS RI periode 2003-2026 terdiri atas tiga kelompok utama, yakni kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan. Nilai penerimaan aset dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp27,94 miliar.

Menurut Sodik, aset BAZNAS bukan sekadar barang yang dikelola lembaga, tetapi merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Aset tersebut juga dapat menjadi faktor produksi untuk mendukung pelaksanaan program BAZNAS.

“Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen BAZNAS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan program-program yang kita tetapkan,” ujar Sodik.

Sodik mengakui masih terdapat sejumlah persoalan pengelolaan aset di lapangan, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap dan proses pengalihan hak yang belum seluruhnya tuntas.

Karena itu, ia menilai langkah preventif melalui Kelas Hukum penting agar jajaran BAZNAS di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum yang tepat. Dengan demikian, potensi sengketa dan permasalahan hukum dapat diminimalkan serta setiap aset tanah BAZNAS memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sementara itu, Hatta menjelaskan pengamanan aset tanah BAZNAS perlu dilakukan melalui tiga aspek, yaitu administrasi, fisik, dan hukum.

“Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi. Dengan adanya sertifikat, kita mempunyai kepastian hukum terhadap aset tanah yang kita miliki atau kita kuasai,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan BAZNAS dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan sertifikasi aset meliputi inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.

Hatta juga mendorong penguatan koordinasi antara BAZNAS dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. Koordinasi sejak awal dinilai penting untuk mendukung proses legalisasi sekaligus memastikan keamanan aset BAZNAS.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *