Meutya Bahas Perlindungan Anak di Ruang Digital

FACEINDONESIA.CO.ID-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membahas penguatan perlindungan anak di ruang digital saat bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron dan jajaran pimpinan Meta di sela-sela Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 di New York, Amerika Serikat.

Pertemuan dengan Macron berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Meutya mengapresiasi dukungan Presiden Prancis terhadap upaya Indonesia memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Bacaan Lainnya

“Dukungan dan perhatian Presiden Macron tentu memperkuat kerja sama kedua negara dalam isu pelindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Macron merespons positif langkah tersebut. Dalam pertemuan itu, Macron juga menyampaikan bahwa dirinya mengenal dan menghormati Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Sehari kemudian, Rabu (23/9/2026), Meutya melanjutkan agenda dengan bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York.

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menegaskan kewajiban Meta menerapkan PP Tunas secara konkret. Pemerintah meminta platform tersebut memperkuat sistem perlindungan anak, mengingat besarnya skala dan pengaruh Meta di Indonesia.

“Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah juga mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyelaraskan layanannya dengan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Tunas.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Meski demikian, Meutya meminta Meta mempercepat implementasi aturan, terutama terkait pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *